TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran amortisasi kedua Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tertunda.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaporkan dana amortisasi kedua Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 - Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Kelas A belum efektif di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran amortisasi kepada pemegang EBA melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2020 ditunda,” tulis Manajemen KSEI dalam pengumuman yang dikutip, Senin 27 Juli 2020.
KSEI telah menginformasikan emiten akan melakukan pembayaran amortisasi kedua atas Kontrak Investasi Kolektif (KIK) EBA Mandiri GIAA01 Kelas A sejak awal Juli 2020. Jumlah efek sebelum amortisasi kedua senilai Rp1.440,00 miliar.
Pembayaran amortisasi kedua senilai Rp360 miliar seharusnya dijadwalkan pada 27 Juli 2020. Jumlah efek KIK EBA Mandiri GIAA01 Kelas A setelah pembayaran akan menjadi Rp1.080,00 miliar.
Garuda Indonesia melakukan perjanjian dengan KIK EBA Mandiri GIAA01 untuk menerbitkan surat berharga hak atas pendapatan penjualan tiket pesawat penerbangan rute Jeddah dan Madinah berjangka 5 tahun dengan nilai Rp2 triliun pada 22 Juni 2018.